Ketua Korban Nelayan Muara Kamal Ade Kandar mengatakan wilayah di sekitar pesisir pantai terdampak dengan adanya pembangunan Pulau C.
"Sekarang pengurukan sudah enggak ada. Penyedotan, pembuangan tidak ada. Namun sekarang, transportasi truk membuang tanah ke pulau pulau itu siang dan malam," kata Ade kapada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek reklamasi, katanya, mengganggu penghasilan para nelayan di kawasan Jakarta Utara tersebut. "Dulu kan budi daya kerang ijo bisa seribuan ember. Sekarang 300 saja sudah susah banget," katanya.
Kini pihaknya pun meminta agar pemerintah dapat turut bertanggung jawab atas hilangnya mata pencaharian mereka tersebut. Ia pun merasa tidak keberatan diberdayakan dalam pekerjaan lain sembari menunggu penyelesaian proyek tersebut.
Sebelumnya, Anies menerbitkan setidaknya lebih dari 1.000 IMB untuk bangunan di atas pulau reklamasi pada Juni lalu. Anies mengatakan mengacu kepada Pergub nomor 206 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
Peraturan itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi sementara DKI belum memiliki Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok di DKI dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.
Anies sendiri menyebut penerbitan IMB untuk bangunan-bangunan di Pulau D dan janji menghentikan reklamasi adalah dua hal berbeda. Ia mengklaim tetap memegang janjinya menyetop reklamasi. Terlebih, dalihnya, bangunan yang telanjur dibangun di pulau itu mesti diberikan izinnya.
[Gambas:Video CNN] (mjo/asa)