Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan PKH terbukti lalai saat mengemudikan mobilnya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan," ucap Fahri.
[Gambas:Video CNN]
Kecelakaan itu terjadi usai mobil Nisan Livina dengan plat nomor B 2794 STF yang dikendarai oleh PKH (21) meluncur dari arah selatan ke utara Jalan Senopati Raya.
"Sesampainya di pertigaan depan Apotek Senopati, PKH tidak konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya, lalu menabrak trotoar," kata Fahri, Minggu (27/10).
Mobil lantas menabrak bangunan Apotek Senopati dan menewaskan satpam apotek bernama Asep Kamil (50) yang saat itu sedang bekerja.
"Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut satpam Apotek Senopati atas nama Asep Kamil yang sedang berjaga meninggal dunia di TKP," ujar Fahri.