"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Senin.
Tiga tersangka baru yang ditetapkan yakni KT selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual dan rekannya JRM, serta MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lima orang, termasuk SP alias Soraya yang merupakan anak angkat FY," jelas Kabid Humas.
"Masih dikembangkan siapa-siapa lagi yang nanti bisa dijadikan tersangka juga selain FY dan anak angkatnya Soraya," kata dia.
Kasus ini bermula setelah Polda Maluku menerima laporan dari pihak BNI bahwa hasil audit dari pusat sampai di daerah menemukan ada kejanggalan terkait investasi di BNI 46 Cabang Utama Ambon.
Kejadian tidak normal ini berupa transaksi sehingga mengakibatkan BNI mengalami kerugian dan mereka menemukan indikasi tindak pidana perbankan.
"Dilaporkan tanggal 8 Oktober 2019 ke Polda dan setelah diterima langsung berkoordinasi dengan Bidang Hukum BNI untuk berkoordinasi sekaligus melakukan ekspose bersama-sama tentang posisi kejadian yang sebenarnya," ujarnya.
"Kapolda memerintahkan saya untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini dan saya selaku Direskrimsus memimpin langsung timnya," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Tim ke lapangan dan juga dibentuk lagi tim lain, yakni tim analisis, tim ITE, serta tim tindak untuk mencoba mengungkap kasus ini.
Sebelumnya Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan menuturkan hasil investigasi internal menemukan kondisi yang tidak wajar berupa dugaan sindikat yang menawarkan investasi tidak wajar.
Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum, padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.
Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp58,95 miliar. (antara/osc)