Desi yang saat ini menduduki jabatan Direktur Utama PT Jasa Marga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FR [Fathor Rachman]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Indrayati Iskak kepada wartawan, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR [Fathor Rachman]," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.
Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari ulah dua pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.
Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.
Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)