Warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan itu dijadikan tersangka pada 21 Oktober lalu dan kemudian ditahan.
"Yang kami permasalahkan adalah klien kami ini justru malah dijadikan tersangka. Padahal ia dalam posisi membela diri dan temannya," kata kuasa hukum Kadarusman, Marsuto Alfianto kepada CNNIndonesia.com, Minggu (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka Kadarusman atau Darus itu tidak layak dan tidak pantas untuk dijadikan tersangka," ungkap Alfian.
"Apa mungkin pihak polisi itu mengetahui bahwa permasalahan ini akan melebar dan kami akan melakukan langkah-langkah hukum," terangnya.
Tak hanya itu, Alfian juga mempermasalahkan dugaan barang bukti dari empat tersangka pengeroyokan yang dihilangkan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam BAP tersangka.
"Mohon maaf ini informasinya dalam BAP, barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan ke empat pelaku pengeroyokan juga dihilangkan, ini yang kami sesalkan," sambung Alfian.
Alfian berharap kepada aparat kepolisian agar dapat menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas. Sehingga persoalan hukum yang menimpa masyarakat tidak berat sebelah.
"Kalau suruh berdamai jelas kami tidak mau karena ini pasal penganiayaan dan pengeroyokan," kata Alfian.
Pihaknya sempat bertanya kepada polisi tentang alasan penangkapan anaknya. Ada tiga anggota polisi yang diperintahkan. Ketiga polisi beralasan jika korban terlibat tindak pidana penganiayaan.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, Ipda Bambang Budianto, berdalih pihaknya menetapkan tersangka terhadap Kadarusman lantaran diduga ikut memukul keempat pengeroyokan.
"Jadi mereka itu tawuran. Kami sudah memeriksa semua saksi dan kami juga menetapkan Kadarusman sebagai tersangka," dalih Bambang.
[Gambas:Video CNN]
Di sisi lain, salah satu saksi Zainal menceritakan, insiden pengeroyokan tersebut bermula saat empat orang mendatangi Kadarusman di warung kopi. Keempatnya, yakni Anasrullah alias Anang (23), Muhalli alias Halli (28), Amiruddin alias Amir (25), dan Sulaiman Fadli (29).
"Saat itu Halli memegang beda tumpul, dan Sulaiman Fadli memegang senjata tajam. Senjata ini ditujukan ke Kadarusman," terang Zainal.
Zainal mengaku keberatan, jika polisi langsung menetapkan Kadarusman sebagai tersangka pengeroyokan. Dia sempat bertanya kepada salah satu penyidik Banit Reskrim, Bripka Agus Bianto, justru bukan mendapat jawaban, namun diusir dari ruangannya.
"Saya diusir dari ruangan penyidik saat saya bertanya tentang apa alasan polisi yang menahan korban," kata Zainal. (nrs/osc)