Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sendiri sudah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.
"Saya sering lihat sendiri (kecelakaan)," tutur Anwar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Anwar pun sering melihat kondisi odong-odong yang kurang baik. Hal itu tentu mempengaruhi tingkat keselamatan penumpang jika dioperasikan di jalan raya.
"Itu kan yang larang dari Dinas Perhubungan tapi saya juga harus menunggu arahan resmi dari pihak kepolisian," kata Anwar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan bahwa odong-odong adalah kendaraan yang tidak boleh beroperasi di jalan raya. Dia merujuk sejumlah peraturan yang telah ada.
"Odong-odong itu kalau sesuai Undang-undang 22 Tahun 2009, kemudian PP 55, PP 74, dan terakhir Perda 5 tahun 2014, itu tidak dibolehkan. Dalam UU nomor 22, setiap kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana ditetapkan," ujar Syafrin di Senayan, Jakarta, Minggu (27/10).
[Gambas:Video CNN]
Kepala Sub Direktorat Bin Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar juga mengatakan hal yang sama. Odong-odong dilarang mengaspal karena tak laik jalan.
Demi mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).
"Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelayakan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," ujar Fahri.