"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ucap Jaksa Siswhandono saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa. Selain itu perbuatan dua orang tersebut juga dinilai jaksa telah mencederai tatanan birokrasi pemerintah dan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menolak justice collaborator (JC) yang diajukan kedua terdakwa. Sebab, jaksa memandang keduanya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Syarat tersebut, bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil suatu tindak pidana.
[Gambas:Video CNN]
Jaksa meyakini Simon dan Budi berperan sebagai pelaku utama dan tidak mengungkap pelaku lain.
"Oleh karena itu, unsur pada pedoman untuk menentukan seseorang sebagai pelaku untuk bekerja sama, kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan," ujar Jaksa. (ryn/agt)