Hal itu tak lepas dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta yang sebelumnya meminta Tito turun tangan menegur Anies karena pembahasan rancangan APBD DKI 2020 baru dimulai, sementara batas waktu tinggal sebulan lagi.
"Kan kita lihat dulu, kami enggak bisa menindak selama Gubernur masih ada batas waktu untuk menyusun anggaran," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada wartawan, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 312 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dan DPRD wajib mengesahkan APBD tahun 2020 paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran baru, yakni 30 November 2019.
[Gambas:Video CNN]
Akmal berkata, Tito dan Kemendagri akan menunggu Anies dan jajarannya untuk menyelesaikan pembahasan anggaran hingga tenggat waktu 30 November 2019.
"Masih ada waktu kok, kan maksimal sampai akhir November. Kita berilah waktu dulu karena masih ada ruang bagi Pak Anies untuk bekerja, DPRD silakan mengawasi," ujar Akmal.
Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait leletnya pembahasan rancangan APBD 2020.
"Pihak yang menahan data bukan di teman DPRD, tapi di Gubernur Anies. Kami meminta Mendagri untuk turun tangan memberi 'kartu kuning' ke Gubernur Anies karena kelalaian proses penyusunan ini," kata Rian kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Selasa (29/10). (dhf/asa)