Pada April 2017 lalu, S pisah ranjang dengan Junaedi. S kemudian tinggal bersama korban NK di Babakan Binong, Curug, Tangerang. Sedangkan Junaedi tinggal di Kampung Onyam, Curug, Tangerang yang juga menjadi lokasi kejadian perkara.
"Setelah dua minggu pisah ranjang, kemudian tersangka datang ke tempat tinggal pelapor dan membawa korban untuk tinggal bersama," kata Muharram dalam keterangannya, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa korban hamil dengan usia kandungan 26 minggu atau enam bulan. Atas hasil pemeriksaan itu, ibu korban lantas meminta NK untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Untuk waktunya korban tidak ingat, yang korban ingat kejadian pertama dan terakhir karena sudah terlalu sering dilakukan persetubuhan," ucap Muharram.
[Gambas:Video CNN]
Disampaikan Muharram, kejadian pertama terjadi pada pertengahan tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMK. Saat itu, tersangka Junaedi berdalih bahwa akan ada teluh atau santet.
Kepada NK, tersangka mengatakan bahwa untuk menangkal santet, bisa dilakukan dengan cara melakukan persetubuhan.
Kejadian terakhir terjadi pada 21 September 2019. Lagi-lagi tersangka berdalih bahwa akan ada santet, dan untuk menghindarinya bisa dilakukan dengan cara melakukan persetubuhan.
Berdasarkan laporan dari ibu korban, kata Muharram pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Junaedi pada 10 Oktober 2019.
Muharram menyebut atas perbuatannya tersangka dijerat terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.