Berdasarkan hasil temuan yang dilakukan oleh Tim Pemantauan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 bentukan Komnas HAM, kelompok rentan yang disebutkan yakni, tahanan atau narapidana, pasien rumah sakit, masyarakat adat dan juga penyandang disabilitas.
"Dari segi regulasi, semua orang termasuk kelompok rentan, memiliki hak yang setara untuk memilih tanpa diskriminasi," kata Ketua Tim Pemantauan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 Hairansyah kepada wartawan setelah Komnas HAM merilis Buku Laporan Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (29/29).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan, salah satu yang terkendala bagi tahanan mengenai pendataan kependudukan melalui e-KTP.
Selain hal itu, dirinya juga mengungkapkan ketiadaan tempat pemungutan suara khusus yang didirikan di rumah sakit bagi pasien. Hal itu berdampak bagi para pasien sehingga tidak dapat menyalurkan suaranya.
"Harus diperhatikan betul kerahasiaan yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya, karena seringkali kondisi mereka itu mengharuskan mereka didampingi atau harus ada pihak yang memberi arahan," katanya.
"Dalam artian, memberi pemahaman, jadi sosialisasinya itu tidak bisa dilakukan sejak awal," tambahnya.
Terkait dengan sejumlah temuan itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada KPU RI untuk mengevaluasi sistem pendataan pemilih dengan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Komnas HAM, hal itu perlu dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak pilih warga negara, khususnya kelompok rentan.
Selain itu, meningkatkan jaminan pemenuhan hak pilih bagi tahanan dan warga binaan yang ditempatkan di Rutan atau Lapas. Serta, memastikan agar pemilih di Rumah Sakit mendapat fasilitas untuk memilih dengan baik, terutama dalam meningkatkan fasilitas dan dukungan terhadap akses bagi penyandang disabilitas.
[Gambas:Video CNN] (mjo/agt)