"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/10).
Febri mengatakan perpanjangan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2019. Herry Jung sendiri pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka TPPU. KPK mencatat total penerimaan Sunjaya dalam perkara ini sebesar Rp51 miliar.
Penyidikan TPPU yang menjerat Sunjaya merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada Oktober 2018 saat itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti awal berupa penyitaan uang Rp116 juta.
Sunjaya diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, serta dibelikan tanah dan mobil. Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.
Atas tindak pidana TPPU ini, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).