Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengungkapkan berkas perkara itu dilimpahkan pada Rabu (30/10) hari ini. Pengiriman berkas perkara itu tertuang dalam surat nomor BP/755/X/2019/Ditreskrimum, tanggal 30 Oktober 2019.
"(Berkas perkara) sudah dilimpahkan hari ini," kata Jerry saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, kami menunggu keputusan Jaksa terkait kelengkapan berkas perkaranya," ucap Argo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka yakni AK, KV, S, A, RD, AP, dan TN. Diketahui, otak pembunuhan itu merupakan istri korban sendiri yang berinisial AK.
Ketujuh tersangka itu dijerat dengan dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, dan atau penjara seumur hidup atau penjara minimal dua puluh tahun.