Tjahjo menyatakan jajarannya sudah menemui KPK dan menampung aspirasi terkait perubahan status kepegawaian itu. Kata Tjahjo, pihaknya akan duduk bersama KPK untuk menindaklanjuti lebih jauh.
"Kami baru secara lisan dan tertulis, teman-teman deputi sudah ketemu dengan pihak KPK. Akan kami bahas bersama, saat ini kami menampung dulu," kata Tjahjo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan jadi ASN itu, nanti pegawai KPK bisa mengisi di semua lembaga, bisa Kemenpan RB, bisa di departemen mana," tambah dia.
[Gambas:Video CNN]
Menurut Tjahjo, implementasi peralihan status kepegawaian merupakan kewenangan dari internal lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, penentuan mekanisme peralihan status pegawai KPK tergantung pada komisioner yang baru.
"Kalaupun akan disaring kembali, itu terserah pimpinan KPK yang baru, apakah akan dilakukan seleksi kembali atau langsung semuanya," kata Bima.
Ia pun menjelaskan, salah satu alternatif bagi pegawai yang tidak setuju dengan peralihan status kepegawaian tersebut adalah dengan mengundurkan diri.
"Bisa juga ada kemungkinan pegawai KPK yang sekarang ini tidak setuju dengan keputusan itu, dan mereka resign," tuturnya. (mjo/osc)