"Kalau ditanya saya [soal] rekomendasi: khilafah tidak ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri habis sejak 20 Juni. Ormas yang dideklarasikan pada 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, itu sudah mengajukan perpanjangan, namun dimentahkan Kemendagri lantaran 10 dari 20 syaratnya belum dilengkapi.
Juru Bicara FPI Slamet Maarif menyatakan salah satu kendalanya adalah ketiadaan surat rekomendasi dari Kemenag. Pasalnya, Kemenag melihat AD/ART FPI menyinggung soal khilafah.
Merujuk AD/ART FPI, visi dan misi organisasi yang bermarkas di Petamburan itu adalah penerapan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh, di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.