Wawan sendiri didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mendapat proyek di sana sepanjang 2005-2012. Diketahui, Ratu Atut menjabat Gubernur pada periode 2005-2014, dan Wakil Gubernur Banten 2002-2005.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menuturkan Wawan juga mengambil keuntungan dari hasil pembelian tanah di Kota Serang. Keuntungan itu diperoleh ketika Wawan membeli tanah milik masyarakat senilai Rp35 miliar untuk pembangunan sport center di Kecamatan Curug, Kota Serang sepanjang 2008-2011.
Tanah itu kemudian dijual Wawan ke pemerintah provinsi Banten sebesar Rp144,061 miliar sehingga Wawan memperoleh keuntungan hingga Rp109,061 miliar.
"Uang yang diterima terdakwa dari imbalan fee dan keuntungan tidak sah, patut diduga hasil tindak pidana korupsi bersama Ratu Atut Chosiyah," katanya.
Hasil TPPU Wawan, lanjut jaksa, juga disamarkan dengan membeli tanah dan bangunan di sejumlah daerah senilai puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Tanah dan bangunan itu kemudian dijual melalui agen properti Australia, Paul Michael Cullinan, dengan harga AUD3,750 juta.
"Sebagian hasil penjualan tersebut kemudian dibekukan oleh pemerintah Australia berdasarkan permintaan dari KPK," ucap jaksa.
Foto: Astari Kusumawardhani |
Foto: Astari Kusumawardhani