Pelantikan sembilan anggota ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Babul Khoir (wakil ketua merangkap anggota)
3. Witono (anggota)
4. Sri Harijati (anggota)
5. Apong Herlina (anggota)
6. Resi Anna Napitupulu (anggota)
7. Muhammad Ibnu Mazjah (anggota)
8. Bambang Widarto (anggota)
9. Bhatara Ibnu Reza (anggota)
[Gambas:Video CNN]
"Bahwa saya akan setia kepada UUD RI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Jokowi yang diikuti dan diulangi sembilan anggota Komisi Kejaksaan.
Setelah pengambilan sumpah, Jokowi bersama sembilan anggota Komisi Kejaksaan secara bergantian menandatangani berita acara.
(fra/arh)