Jakarta, CNN Indonesia --
Hukuman cambuk dilakukan di Aceh terhadap seorang oknum ulama yang ketahuan telah berbuat asusila dengan seorang perempuan bersuami, Kamis (31/10).
Sang terhukum harus cambukan 30 kali dari seorang algojo bertopeng. Keduanya ditangkap polisi syariah
di kawasan wisata di Banda Aceh. Hukum cambuk itu sendiri adalah bagian dari penegakan syariat Islam di provinsi paling barat Indonesia tersebut.