"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi saat berdialog dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas lain dewan pengawas yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.
Jokowi melanjutkan pelantikan anggota Dewan Pengawas akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK periode 2019-2024, pada pertengahan Desember 2019.
"Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada," ujarnya.
Seperti diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK merupakan mandat hasil revisi UU KPK. Desakan Perppu KPK ke Jokowi hingga saat ini tak berbuah hasil. UU KPK versi revisi tetap berlaku.
Namun belakangan, Menkopolhukam Mahfud MD mengklaim Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait Perppu KPK. Menurutnya, Perppu KPK merupakan kewenangan presiden.
"Jadi tinggal kita nunggu presiden bagaimana. Sudah diolah," ujar Mahfud di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (28/10).
"(Perppu) Itu presiden, apakah akan mengeluarkan apa tidak itu. Semua masukan sudah disampaikan," ujarnya. (fra/ain)