"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK [Makmur alias Aan]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jum'at (1/11).
Makmur ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan K4 terhitung sejak 31 Oktober 2019 sampai 19 November 2019.
Kasus ini merupakan pengembangan penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Berdasarkan perhitungan awal indikasi kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp105,88 miliar. Di mana Makmur diduga memperkaya diri sendiri Rp60,5 miliar.
Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat juga:Kasus Suap Bengkalis, KPK Cegah Tiga Pejabat |