Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019 untuk tersangka ESA [Emirsyah Satar]," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebesar £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, dan Angola.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan TPPU itu diduga berdasarkan sejumlah penemuan terkait pemberian dari Soetikno kepada Emirsyah dan tersangka baru lainnya yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.
"Untuk ESA [Emiryah], SS [Soetikno] diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, US$680 Ribu dan €1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA [Emirsyah] di Singapura, dan Sin$1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA [Emirsyah] di Singapura," kata dia.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno juga diduga memberi uang sejumlah US$2,3 juta dan € 477 ribu ke rekening Hadinoto di Singapura. (ryn/ain)