Perkara ini turut menjerat Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan.
"Penyidikan untuk satu tersangka dalam perkara TPK suap terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019 telah selesai. Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka PNO [Pieko Nyotosetiadi], berkas, dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Jum'at (1/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya adalah Komisaris PTPN VI, Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Notaris, dan pihak swasta.
Atas ulahnya, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.