Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan agenda sidang dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL adalah pemanggilan pihak tergugat agar menghadiri sidang.
"Jam 10.00 WIB. Acaranya masih memanggil pihak [tergugat] karena sidang sebelumnya ada yang tidak hadir," kata Achmad melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Yustina meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.
Selain itu, Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materil Rp51.683.000 dan imateril Rp500 juta.
Terkait kasus ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaku sudah mencoba memediasi Yustina dengan pihak SMA Gonzaga. Namun upaya mediasi ditolak pihak sekolah yang justru memilih mediasi dilakukan di pengadilan.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah menjelaskan dalih SMA Gonzaga di balik penolakan mediasi di kantor Dinas Pendidikan DKI karena pihak sekolah takut gugatan tetap dilayangkan meskipun sudah mediasi.