"Semua pihak yang membantu, saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini bebas. Kita bisa mulai kerja, bebas di luar yang terbaik untuk semua masyarakat," kata Sofyan di depan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Selain memvonis bebas Sofyan, majelis hakim juga memerintahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan Basir dan anggota keluarga lain juga pihak terkait. Hakim juga menginstruksikan KPK mengembalikan barang-barang sitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya," lanjut Hariono lagi.
Lihat juga:Sofyan Basir Divonis Bebas |
Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi, tentu untuk sementara waktu kami menyiapkan pikir-pikir. Dan karena dalam putusan tersebut ada perintah pengeluaran tahanan maka kami harapkan petikan putusan segera kami terima," kata salah satu jaksa penuntut umum KPK.
Seusai palu hakim diketok, Sofyan pun langsung menghampiri dan menyalami jaksa KPK. Ia juga kemudian memeluk satu per satu anggota kuasa hukum diikuti mendekati beberapa peserta sidang yang ia kenal.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Eks Dirut PLN tersebut didakwa membantu memfasilitasi anggota Komisi VII Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui juga menerima suap dari pengusaha Johannes B Kotjo. (ika/ain)