"Macam-macam. Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya, tapi juga ada non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul. Tapi belum diputuskan final," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11).
Jokowi, kata Pratikno, juga masih mendengar masukan dari sejumlah pihak terkait sosok yang bakal menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, Jokowi masih memiliki waktu sampai pelantikan komisioner KPK periode 2019-2023, pertengahan Desember 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi saat berdialog dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.
Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.
[Gambas:Video CNN]
Tugas lain dewan pengawas, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.
Untuk pembentukan pertama kali ini, Jokowi bisa langsung menunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi. Hal itu tertuang dalam Pasal 69A ayat (1). Pelantikan anggota Dewan Pengawas akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK periode 2019-2024, pada pertengahan Desember 2019.
"Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada," ujar Jokowi.
Lihat juga:YLBHI Sebut KPK Akan Dikendalikan Jokowi |