"Intinya kalau itu anggota melaksanakan tindak pidana, kita lakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11).
Kendati demikian, Argo belum memperjelas motif atau pun asal satuan dari oknum tersebut dalam institusi bhayangkara tersebut kepada wartawan. Saat ditanyai hal-hal tersebut, Argo memilih untuk menyudahi wawancara dan meninggalkan wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin pagi, Argo menjelaskan pembongkaran kasus penculikan WNA itu bermula pada laporan yang dibuat rekan korban, Vitri Lugvuanty. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 31 Oktober 2019.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian pada 30 Oktober, kata Argo, Craib sempat mengabari Vitri sedang dalam perjalanan pulang sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, Vitri mengaku bahwa Craib tidak kunjung datang.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan.
Lihat juga:Iwan Bule, Jenderal Polisi Jadi Ketua PSSI |