Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Rutan: Istirahat Dulu

CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2019 18:46 WIB
Sofyan Basir keluar dari Rutan KPK. Dia irit bicara kepada awak media dan mengaku akan beristirahat dahulu usai mengirup udara bebas.
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/11). Sofyan mengirup udara bebas usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas dari dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.

Pantauan CNNIndonesia.com di lapangan, Sofyan keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.52 WIB. Ia didampingi sejumlah kuasa hukum, yang dipimpin Soesilo Aribowo serta jaksa penuntut KPK.

Sofyan mengenakan kemeja warna biru muda itu keluar di saat azan Magrib berkumandang. Setelah itu Sofyan langsung berjalan menuju ke mobilnya. Ia tak banyak mengeluarkan komentar. Sofyan hanya mengucapkan terima kasih kepada awak media yang menunggu pembebasannya.
Sofyan yang didampingi kuasa hukumnya langsung menuju mobil Toyota Alphard B 786 MSA. Saat disinggung apakah akan kembali menjabat Dirut PT PLN, Sofyan mengaku ingin istirahat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak lah, ingin istirahat dulu," kata Sofyan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Sofyan dinilai tak terbukti dalam kasus yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (4/11).

[Gambas:Video CNN]

Majelis hakim lantas memerintahkan jaksa penuntut KPK membebaskan Sofyan dari Rutan KPK. Majelis juga memerintahkan jaksa membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan dan anggota keluarga lain.

Selain itu, majelis juga menginstruksikan KPK mengembalikan barang-barang sitaan.

"Membebaskan saudara Sofyan Basir dari segala dakwaan. Tiga, memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan dari tahanan," ujar Hariono.

KPK sendiri akan membahas putusan majelis hakim terhadap Sofyan terlebih dahulu, sebelum memutuskan langkah hukum atas vonis bebas tersebut. Langkah hukum yang bisa diambil lembaga antirasuah itu adalah kasasi ke Mahkamah Agung karena Sofyan bebas murni.
(fra/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER