Pada awal Oktober lalu KPK telah memperpanjang penahanan I Nyoman terhitung 7 Oktober hingga 5 November 2019. KPK memperpanjang lagi penahanannya selama sebulan ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka INY selama 30 hari sejak 6 November hingga 5 Desember 2019," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11), seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yakni pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta. Ketiganya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Chandry, Doddy, dan Zulfikar didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menganalisa ada titik lemah pada kementerian, salah satunya terkait koordinasi Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Keduanya merupakan kementerian yang berwenang memberikan izin impor. (fea)