Sugiyanto menyebut William melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Sugiyanto mempersoalkan unggahan William mengenai anggaran lem aibon Rp82,8 miliar, pulpen Rp123,9 miliar yang menimbulkan kegaduhan usai diekspos pada jumpa pers dan media sosial.
"Sikap yang justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto di ruang Badan Kehormatan Dewan, Senin (4/11) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 27 ayat (1) Tata Tertib DPRD DKI, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.
"Surat kami terima, besok kami rapat anggota, dan surat ini akan kami lempar pada seluruh anggota. Sekarang-kurangnya untuk bahan diskusi anggota. Hasilnya seperti apa, silakan tunggu setelah kami rapat," kata Achmad.
Diketahui sebelumnya William selaku anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta melalui anggotanya menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai janggal.
Anggaran yang menjadi sorotan PSI dalam KUA-PPAS 2020 yakni anggaran Rp82,8 miliar untuk pengadaan lem Aibon di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, pengadaan ballpoint sebesar Rp124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.
Selain itu, PSI juga menyoroti anggaran Rp121 miliar untuk pengadaan 7.313 unit komputer di Dinas Pendidikan. Lalu, ada beberapa unit server dan storage senilai Rp66 miliar dianggarkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.