Ia menyebut surat itu palsu dengan tanda tangan hasil pindaian.
"Surat palsu beredar. Kami tidak pernah membuat surat seperti itu," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertulis bahwa kesepakatan rapat itu antara lain, pertama, jadwal pembagian SK diputuskan hari Kamis (31/10); kedua, program CPNS itu legal dan bukan penipuan serta tanggung jawab Tjahjo.
Ketiga, "Bahwa seluruh peserta CPNS ini punya NIP dan SK, maka dihimbau untuk seluruh peserta tidak mendaftar formasi CPNS kembali, hanya pembagian SK yang tertunda sampai di akhir bulan Oktober ini selesai dan administrasi tidak bisa dikembalikan"; keempat, pembagian SK peserta daerah sudah disampaikan kepada kepala daerah terkait.
Di bagian bawah surat tampak tanda tangan Tjahjo. Surat itu juga menyertakan tembusan ke Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Tjahjo mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar. Ia meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan melakukan konfirmasi kebenaran berita atau informasi kepada Kementerian PANRB.