Petisi ini dibuat oleh seorang bernama Nadine Olivia, sebagai respons atas pernyataan-pernyataan Ade yang selalu menyerang tokoh-tokoh politik dan ulama, yang dianggapnya sering membuat kegaduhan.
Ade disebut Nadine juga kerap mengeluarkan pernyataan yang membuat resah pemeluk agama Islam. Terbaru, Ade mengunggah sebuah meme bergambar Anies dengan wajah Joker. Dalam meme itu tertulis 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Universitas Indonesia telah merespons petisi tersebut. Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Indonesia Riffely Dewi Astuti menjelaskan UI selalu menjamin kebebasan akademik dan juga berekspresi setiap staf.
"Kalau sudah dalam ranah menyinggung orang lain dan masuk ranah hukum, itu urusan pribadi," kata Riffely.
Sementara Ade, mengomentari meme unggahannya, menyatakan niatnya memang untuk menyinggung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta setelah mencuat draf Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.
Dalam draf anggaran itu ada sejumlah mata anggaran yang dianggap tidak wajar, anggaran pengadaan lem aibon Rp82,8 miliar, serta pulpen yang mencapai Rp124 miliar.
"Nah, pada saat itulah (kabar melonjaknya anggaran Pemda DKI mencuat), kemudian saya unggah sebuah gambar, saya repost sebuah gambar yang saya peroleh di galeri gambar saya," kata Ade.
[Gambas:Video CNN]
Atas unggahannya itu Ade dilaporkan oleh anggota DPD dari DKI Jakarta, Fahira Idris. Laporan teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik orang nomor satu di Ibu kota, Anies Baswedan. (wis)