Dalam kasus ini, KPK membantu Polda Sultra memfasilitasi sejumlah ahli dalam gelar perkara yang dilakukan polisi. Selain desa fiktif, aparat menemukan 31 desa di Kabupaten Konawe, Sultra terindikasi bermasalah.
"Dugaan Tindak Pidana Korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah," kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertemuan tersebut diminta agar KPK mensupervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara ini," kata dia.
Febri mengungkapkan status perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sesuai ketentuan KUHAP, kata dia, penyidikan yang dilakukan Polri adalah mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
"SPDP telah disampaikan kepada KPK. Berdasarkan SPDP tersebut telah dikirimkan Surat Polda Sulawesi Tenggara kepada KPK Nomor: B/3051/VIII/Res.3.3/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal permohonan bantuan Korsup dan permintaan ahli," kata Laode, Rabu (6/11).
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap keberadaan desa fiktif di Kabupaten Konawe yang berdampak pada penggunaan dana desa tidak tepat sasaran.
Tiga desa yang diduga fiktif itu adalah Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, Desa Ueapi Kecamatan Uepai dan Desa Morehe Kecamatan Uepai. Kemenkeu dan Kemendagri akan mengecek kembali desa yang diduga fiktif tak berpenduduk namun mendapatkan alokasi dana desa. (ryn/pan/ain)