Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan dugaan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dewi mengaku curiga bahwa penyiraman tersebut hanya rekayasa Novel. Pasalnya banyak hal yang ia nilai janggal dalam kejadian itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ia juga mempertanyakan kondisi kulit wajah Novel yang masih mulus setelah disiram air keras.
"Kesiram air panas aja itu pun akan cacat, apalagi air keras," tutur Dewi.
Mengenai rekaman CCTV Dewi menduga insiden itu direkayasa lantaran reaksi Novel ketika disiram air keras kurang terlihat kesakitan.
"Orang kalau sakit itu tersiram air panas [saja] reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling," ujarnya.
"Saya sebagai masyarakat saya berhak tahu fakta kebenaran itu benaran apa rekayasa. Apalagi dia didanai oleh negara. Rp3,5 miliar itu nggak sedikit buat biaya kan," tutur Dewi.
[Gambas:Video CNN]
Ketika ditanya mengenai motif pelaporan, Dewi mengaku ia ingin mendorong agar pihak kepolisian cepat menuntaskan kasus penyiraman ini.
Seperti diketahui penyelesaian kasus Novel masih mangkrak hingga dua tahun selang kejadian.
Dewi pun mengatakan baru melaporkan dugaannya ini ke polisi karena sebelumnya masih mempelajari kasus tersebut.
Melalui akun Youtubenya Dewi sendiri sering mengunggah video berisi kecurigaannya terhadap kasus Novel.
Dalam salah satu video, ia bahkan pernah membuat video langkah-langkah merias wajah hingga menyerupai Novel setelah tersiram air keras. Pada bagian mata sebelah kiri ia memakai kontak mata sehingga menyerupai mata kiri Novel. (fey/asa)