Dalam Perpres itu, Jokowi menghidupkan posisi yang pernah dihapus oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Dalam salinan yang diterima CNNIndonesia.com, berdasarkan pasal 13 ayat (1) huruf a diketahui Wakil Panglima berada di bawah Panglima TNI selaku unsur pimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuataan TNI.
"Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima," bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf d Perpres 66 Tahun 2019.
Sementara itu, kepangkatan Wakil Panglima TNI, sebagaimana ketentuan Perpres akan dijabat oleh Perwira Tinggi Bintang 4.
Seperti diketahui, jabatan Wakil Panglima TNI terkahir dijabat oleh Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi yang kini menjadi Menteri Agama.
Saat itu, Fachrul diketahui menggantikan Laksamana TNI (purn) Widodo A.S yang ditunjuk menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI (purn) Wiranto. (jps/ain)