"Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).
Fadjroel belum bisa bicara siapa calon kandidat wakil panglima TNI. Ia menyarankan untuk bertanya langsung kepada Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perpres itu, Jokowi menghidupkan posisi yang pernah dihapus oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Sementara itu tugas Wakil Panglima TNI sebagaimana pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI.
Ketiga, melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap.
"Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima," bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf d Perpres 66 Tahun 2019.
Sementara itu terkait dengan kepangkatan Wakil Panglima TNI, sebagaimana ketentuan Perpres, wakil panglima akan dijabat oleh Perwira Tinggi Bintang 4.
[Gambas:Video CNN]
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi yang kini menjadi Menteri Agama.
Saat itu, Fachrul diketahui menggantikan Laksamana TNI (purn) Widodo A.S yang ditunjuk menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI (purn) Wiranto. (fra/ain)