Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres tersebut menjelaskan bahwa posisi wakil panglima berada di bawah Panglima TNI selaku unsur pimpinan yang dijabat perwira tinggi bintang empat. Sementara tugas wakil panglima TNI sebagaimana Pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal.
Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Dur memutuskan menghapus jabatan wakil panglima TNI dalam rangka perampingan struktur dalam tubuh TNI. Penghapusan jabatan ini juga disebut untuk menghilangkan anggapan bagi-bagi jabatan di tubuh TNI.
Dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 65/TNI/2000 yang ditetapkan 20 September 2000, Gus Dur juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa Fachrul selama menjabat sebagai wakil panglima TNI sejak tahun 1999.
Dikutip dari buku 'Gus Dur, Islam, Politik, dan Kebangsaan' karangan Mahfud MD, penghapusan posisi wakil panglima TNI ini disebut sebagai upaya Gus Dur untuk menata hubungan sipil militer di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Seperti diketahui, selama puluhan tahun era Orde Baru, pucuk pimpinan angkatan bersenjata dijabat satu orang yaitu Menhankam/Pangab. Di masa Gus Dur, jabatan itu kemudian dipisah menjadi Departemen Pertahanan, Mabes TNI, dan kepolisian.
Namun ada pula yang menyebut penghapusan posisi wakil panglima TNI lantaran kebijakan Gus Dur kerap berbenturan dengan TNI.
Rencana menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI sejatinya telah muncul sejak awal kepemimpinan Jokowi di periode pertama. Posisi ini diusulkan untuk dikembalikan demi efektivitas kinerja TNI.
Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko juga pernah mengusulkan jabatan tersebut. Alasannya, struktur Kepala Staf Umum TNI yang dinilai tak efektif dan prioritas tugas wakil untuk membantu Panglima TNI. (psp/wis)