Taher menegaskan tak sepakat dengan pernyataan-pernyataan Menteri Fachrul soal radikalisme. Menurutnya, Fachrul terlalu banyak mencampuri pengamalan agama atas nama radikalisme.
"Oleh karena itu, belajarlah tentang apa itu agama, Pak Menteri. Apa itu faith dan apa itu religion. Agama pasal 29 adalah organisasi, mengatur, bukan faith. Faith itu iman, jangan diganggu," kata Taher dalam Rapat Kerja Menteri Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang keliru adalah menggunakan radikalisme pada konteks politik yang menghancurkan agama," tegasnya.
Taher juga mengingatkan posisi Kemenag sebagai penengah antaragama di Indonesia. Jika terus-menerus memicu polemik terkait agama, maka akan jadi kontraproduktif.
"Anda dan Kemenag menjadi wasit. Jangan sampai wasit Anda berjalan di dalamnya. Kemudian Anda kehilangan para pemain, maka Anda jalan sendirian. Hati-hati bisa ditinggalkan umat," ucap dia.
Sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019, Fachrul secara konsisten menyatakan tak ada toleransi untuk radikalisme. Beberapa poin yang ia utamakan adalah penolakan paham khilafah dan pembatasan penggunaan cadar serta celana cingkrang di instansi pemerintah.
"Memang kita pasti dalam waktu dekat akan segera melakukan semacam penataran penceramah, ustaz. Bagi yang mau, yang enggak mau ya enggak apa-apa, silakan, kita enggak maksa," ujar Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).
Terkait rencana pelarangan cadar, Fachrul membatalkan rencana tersebut. Dia juga meminta maaf apabila rencana pelarangan cadar dan celana cingkrang memicu gesekan-gesekan. Namun, Fachrul yakin itu bukan hal yang salah.
"Kalau itu menimbulkan beberapa gesekan-gesekan ya mohon maaf. Rasa-rasanya enggak ada yang salah rasanya. Mungkin saya mengangkatnya agak terlalu cepat," ujarnya dalam pertemuan dengan pimpinan Komisi VIII DPR RI dan Ketua Kelompok Fraksi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (5/11). (dhf/wis)