Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami pihaknya mendapat tugas untuk segera merampungkan aturan tersebut dari Menkumham Yasonna H Laoly.
"Bapak menteri memerintahkan kepada kami untuk melakukan FGD dan membuat terobosan hukum. Setelah menjalani mungkin setengah masa pidana, diserahkan kepada yayasan untuk rehabilitasi atau dikembalikan kepada orang tua untuk direhab," kata Sri kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengedar enggak, kita bicara pengguna dulu," tambah dia.
Aturan tersebut pun, kata Sri, bakal pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 127, dikatakan setiap pengguna narkoba pun berhak untuk mendapatkan rehabilitasi.
"Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," tulis ayat 3 dalam Pasal 127 UU tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Aturan ini, kata Sri, dipersiapkan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas). Kelebihan kapasitas lapas adalah 'persoalan klasik' yang dihadapi Ditjen PAS Kemenkumham. Hal tersebut pun diakui Menkumham Yasonna H Laoly periode lalu.
"Kita menyesalkan apa yang terjadi. Memang ini bukan kali pertama. Ada beberapa hal fundamental memang permasalahan kita di Indonesia yakni over kapasitas mendekati 500 persen," kata Yasonna saat meninjau Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura, Riau pada 13 Mei lalu.
Sejumlah cara telah dilakukan dilakukan, misalnya, pada Mei 2017 silam, Yasonna mewacanakan gagasan pemberian amnesti atau pengampunan hukuman bagi napi untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas tersebut.