Hal itu disampaikannya dalam merespons jaksa yang terjerat kasus suap. Di antaranya, Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Eka Safitra, dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, dalam dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait jaksa anggota TP4 yang malah terjerat kasus suap, Burhanuddin juga mengaku tengah mengkaji kemungkinan pembubaran atau pergantian bentuk tim tersebut di internal dan juga dengan para pakar.
"Seperti juga yang saya sampaikan pada waktu kami RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR; kami akan mengevaluasi TP4. Memang ada banyak kebocoran-kebocoran. Saya akan coba nanti buat analisa, kemudian kami juga akan rapatkan dengan teman-teman," ujar dia.
"Tentunya saya tidak bisa sendiri, saya akan bicarakan mungkin dengan para pakar juga perlu tidaknya TP4 ini kita bubarkan atau mungkin kita akan ganti bentuknya terkait dengan substansi yang tidak jauh, dan pola pengawasannya akan lebih kami tingkatkan," ia menuturkan.
Dalam pertemuan sekitar 1,5 jam dan dihadiri oleh 86 jaksa yang bertugas di KPK ini, Kejagung dan KPK sepakat untuk memperkuat kerja sama agar menjadi lebih solid.
"Salah satunya beliau katakan bahwa teman-teman Jaksa yang bertugas di KPK itu dipakai sebagai bentuk candradimuka agar kalau selesai di KPK bisa menularkan hal baik ke Kejaksaan," kata dia.
(ryn/arh)