"Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian berupa kematian lima ekor anak anjing dan satu induk anjing yang saat ini masih dirawat," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/11) seperti dilansir Antara.
Kasus itu dilaporkan Natha Satwa Nusantara dan pemilik enam anjing tersebut, Jelli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tempat kejadian perkara (TKP) Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tempat minum yang digunakan pelaku untuk mencampur bubuk kimia dengan air yang digunakan dalam penyiraman.
"Iya saya siram soda api, itu soda api yang biasa saya pakai buat bersihkan kamar mandi. Disiram di kandang," kata ATP saat diwawancarai media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
ATP mengaku kesal terhadap enam anjing milik adik iparnya, karena sering buang kotoran sembarangan di dekat kamar mandi tempat tinggalnya.
[Gambas:Video CNN]
Atas perbuatannya itu ATP dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan.
"Dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan, Polisi mengimbau kepada masyarakat dan pemilik hewan untuk berunding terkait kepemilikan hewan apabila merasa terganggu dan meminta masyarakat agar melaporkan kejadian penganiayaan terhadap hewan ke polisi karena hewan turut dilindungi undang-undang.