Ia mengatakan di rapat Banggar itu baru dilakukan setelah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 selesai di tingkat komisi.
"Setelah ini disepakati nominalnya, baru Gubernur atau saya membuat surat edaran kepada SKPD untuk melakukan input atas komponen-komponen," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi harus diulik, dilihat, diteliti. Semoga dengan kejadian kemarin, semua SKPD bisa melek untuk pelototi, dilihat jangan sampai ada yang aneh-aneh," katanya.
Anies awalnya merespons santai gebrakan PSI itu. Dia menyerahkan kepada publik agar menilai dan mengaku tidak khawatir dengan komentar yang disampaikan masyarakat di media sosial.
Namun, Anies ternyata tak hanya mendiamkan kritik yang awalnya dilempar PSI tersebut. Ia pun membuat tim ad hoc untuk menelisik oknum pegawai yang melakukan pemasukan data (data entry) anggaran yang ganjil. Tim tersebut diamanatkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. (psp/kid)