"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama tujuh bulan. Menetapkan lamanya masa penangkapan, penahanan, dan masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana di balai rehabilitasi RSKO [Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur]," lanjut hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Kasus ini bermula dari penangkapan Jefri di rumahnya pada 22 Juli pukul 23.00 WIB. Penindakan ini dilakukan usai Jefri menggunakan ganja. Barang bukti berupa 6,1 gram ganja.
Jefri kemudian ditahan di Polda Metro Jaya sejak 22 Juli hingga 8 Agustus 2019. Rekomendasi BNNP DKI Jakarta pun menyebutkan Jefri dapat direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan di lembaga instansi pemerintah.
Ia lantas menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Pemeran Nathan dalam film 'Dear Nathan' itu disebut dalam kondisi sehat dan baik selama menjalani masa rehabilitasi.