"Ya enggak apa-apalah, kan itu haknya pak Novel juga mau laporkan saya balik, masa saya harus bilang wow gitu, kan, masa saya harus kaget," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, lah (siap menjalani proses hukum), itu resiko," ujarnya.
"Ada sekitar 20 pertanyaan terkait apa yang saya laporkan atas laporan saya kepada Pak Novel Baswedan," kata Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, usai diperiksa.
Dewi melaporkan dugaan rekayasa penyiraman air keras ke Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya kemarin. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporannya, Dewi menyebut Novel melakukan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
[Gambas:Video CNN]
Dewi mengaku sengaja melaporkan Novel ke polisi karena curiga penyiraman air keras yang terjadi pada April 2017 silam itu rekayasa Novel.
"Kesiram air panas aja itu pun akan cacat, apalagi air keras," tutur Dewi.
Novel merespons langkah Dewi tersebut dengan berencana melaporkan balik. Namun belum bisa dipastikan kapan Novel melaporkan Dewi ke polisi. (dis/wis)