Hakim saat membacakan putusan mengatakan bahwa argumen permohonan praperadilan tersebut tak beralasan hukum dan ditolak. Hakim memutus berdasar pada pemeriksaan berkas dan bukti yang diajukan pihak pemohon juga termohon KPK.
"Dalam Keputusan, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, untuk memohon pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara," kata Krisnugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Ia bahkan menganggap proses kontrol penindakan hukum melalui praperadilan tak berjalan.
"Terus terang hal ini membuat kami kecewa, tidak ada rasa keadilan itu lagi," kata Fikerman.
"Jadi kalau dikatakan praperadilan ini merupakan suatu fungsi kontrol terhadap perbuatan hukum yang dilakukan penyidik yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan mainnya, maka kami kecewa sekali karena rasa keadilan itu tidak ada," tutur dia lagi.
Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, I Nyoman meminta hakim untuk menerima dan mengabulkan keseluruhan permohonannya.
Dalam dalil permohonan itu I Nyoman menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK tidak sah. Begitu juga dengan Surat Perintah Penyidikan hingga penahanan yang diterbitkan KPK.
Hal lain, I Nyoman juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. (ika/osc)