"Dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh ZAS [Zulkifli], Wali Kota Dumai, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang melibatkan Zulkifli merupakan pengembangan penanganan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Mei 2018, di Jakarta.
Laode menjelaskan perkara ini bermula pada Maret 2017, saat Zulkifli bertemu dengan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Yaya menyanggupinya namun dengan permintaan fee sebesar 2 persen.
[Gambas:Video CNN]
Laode mengatakan dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini, ujar Laode, sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
Lihat juga:Walikota Dumai Dicegah ke Luar Negeri |
Zulkifli, kata Laode, kembali bertemu dengan Yaya untuk membahas pengajuan DAK tersebut. Hal itu pun disanggupi Yaya. (ryn/wis)