"Presiden Jokowi mengatakan pilkada provinsi, kabupaten, kota tetap melalui mekanisme pemilihan langsung," kata Fadjroel lewat pesan singkat, Selasa (12/11).
Fadjroel mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat itu merupakan cermin kedaulatan rakyat. Mekanisme itu juga sejalan dengan cita-cita reformasi 1998.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru saling lempar ide, jadi belum dibahas dan belum ada kesimpulan. Tapi tentu akan dibahas," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11).
Mantan Kapolri itu mengatakan setiap kepala daerah butuh sekitar Rp30 miliar untuk maju pilkada. Sementara total gaji yang diterima kepala daerah selama lima tahun, kata Tito, hanya sekitar Rp12 miliar.
"Kalau dari saya sendiri justru pertanyaan saya adalah apakah sistem politik pemilu pilkada ini masih relevan setelah 20 tahun? Banyak manfaatnya partisipan demokrasi meningkat. Tapi juga kita lihat mudaratnya ada, politik biaya tinggi. Kepala daerah kalau enggak punya Rp30 miliar mau jadi bupati, mana berani dia," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).
Wacana yang digulirkan Tito itu menimbulkan pro dan kontra. Setidaknya PDIP dan PPP mendukung rencana Tito untuk mengevaluasi pilkada secara langsung. PDIP menyebut pilkada langsung memiliki banyak kerugian dan kekurangan yang akhirnya mereduksi demokrasi. Sementara PPP menilai pilkada langsung lebih banyak mudaratnya, seperti maraknya politik uang.
Di luar parlemen, wacana yang diungkap Tito itu mendapatan tanggapan miring dari kelompok aktivis dan peneliti. Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi meminta eks Kepala Polri itu tak mewacanakan pilkada dibuat tidak langsung dan mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Veri menegaskan sistem pilkada menjadi tidak langsung bukan solusi persoalan politik berbiaya tinggi. Sebab permasalahannya bukan pada sistem, tetapi pelaksanaan pemilihan di lapangan.
Kepala daerah dipilih PRD merupakan sistem pemilihan yang diterapkan pemerintahan era Presiden Soeharto. Namun pada 2005 atau sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sistem pemilihan kepala daerah diubah menjadi dipilih langsung oleh rakyat.