Pelaku pembuangan bangkai babi ke sungai dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap
"Ini tentu menjadi suatu potensi gangguan kamtibmas sehingga perlu pencegahan dan penanganan," kata Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim ini akan melakukan penyelidikan apabila ditemukan bangkai babi yang dibuang ke sungai di seluruh wilayah hukum Polres Deli Serdang," katanya.
Dia berharap ada peran serta masyarakat untuk mengawasi dan melarang orang yang akan membuang bangkai babi ke aliran sungai.
[Gambas:Video CNN]
"Masyarakat yang tidak mengindahkan aturan dan tetap membuang bangkai babi ke sungai akan kita tindak tegas dengan menerapkan Pasal 69 ayat (1) jo Pasal 99 Undang-Undang No.32 tahun 2009," tegasnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk mengawasi dan melarang orang yang akan membuang bangkai babi ke aliran sungai karena hal tersebut dapat membahayakan kesehatan
"Apabila ada masyarakat menemukan seseorang atau pihak yang membuang bangkai babi ke sungai atau ke tempat lainnya secara sembarangan dapat menghubungi Polres Deli Serdang di nomor telpon 061 42079666 dan nomor telpon Sat Reskrim Unit Tipiter 08126477864 atau di akun medsos Facebook Polres Deli Serdang," katanya. (fnr/ayp)