Sebelumnya, diberitakan seorang pengemudi mobil telah menabrak sejumlah pemakai skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (10/11).
Fahri mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi diketahui pengemudi mobil berinisial DH dalam pengaruh minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, kata Fahri, DH sebagai pengemudi dijerat Pasal 310 junto Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kronologi Tabrakan
Fahri menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi ketika DH sedang berupaya menyalip mini bus di jalan raya depan Pintu 1 Gelora Bung Karno, Senayan.
Pada saat akan menyalip lewat jalur sebelah kiri, ternyata ada tiga pengendara skuter di jalur tersebut. Walhasil, DH pun menabrak tiga pengendara skuter tersebut kecepatan sekitar 40 sampai 50 kilometer per jam.
Insiden mengakibatkan dua orang tewas, dan satu lainnya luka-luka. Fahri mengatakan setelah menabrak, DH sempat turun dan melihat korban.
Namun, DH kembali masuk ke dalam mobil karena mengaku terkejut. Lalu satu penumpang lain dengan inisial L yang berada di dalam mobil meminta bantuan dari satpam sekitar.
Kecelakaan yang menewaskan dua pengendara GrabWheels ini juga diungkap kakak salah satu korban, yakni Alan Darmasaputra di akun Twitter.
[Gambas:Video CNN]
Kepada CNNIndonesia.com, Alan mengungkap adiknya Ammar tengah menggunakan GrabWheels di sekitar mal FX Sudirman.
"Adik saya beserta temannya beriringan jalan vertikal di kawasan tersebut [...] pada saat rombongan grabwheels belok ke kiri, tiba-tiba ada mobil melaju sangat kencang dan menabrak dari belakang rombongan adik saya," tuturnya saat dihubungi lewat akun Twitter miliknya. (fey/kid)