Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan pemerintah berencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkap kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.
Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11).
"Usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Fadjroel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadjroel menyebut KKR sebelumnya telah dibentuk beberapa tahun lalu. Namun, KKR bubar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 2006 lalu.
Menurutnya, saat itu KKR memiliki anggota sekitar 42 orang. Ia mengaku menjadi salah satu anggota. Menurutnya, KKR belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan oleh MK.
"Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap," ujarnya.
Namun, Fadjroel belum bisa berbicara lebih jauh terkait tugas KKR yang nanti dihidupkan lagi. Menurutnya, ketika MK membatalkan UU 27/2004, muncul perdebatan terhadap salah satu pasal, yakni soal pelaku yang mengakui perbuatannya mendapat ampunan alias tak dituntut secara pidana.
"Apakah pelaku kejahatan bisa diampuni, atau harus melalui pengadilan. Itu mungkin yang akan menjadi problem," tuturnya.
"Tapi niat baik dari Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, menurut saya pantas kita hargai, dan presiden beliau tampaknya mendengarkan dengan sangat seksama terhadap usulan tersebut," kata mantan aktivis era Orde Baru itu.
Sebelumya, Mahfud mengaku mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo yang mesti segera diselesaikan. Tugas itu berkaitan dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang belum selesai serta perlindungan HAM di masa depan.
Akan tetapi, Mahfud tak merinci kasus apa saja yang diminta Jokowi untuk diselesaikan. Diketahui, ada sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas diselesaikan.
Kasus-kasus tersebut antara lain, pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998.
Kemudian Tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998, Tragedi Semanggi II pada 24 September 1998, Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000, hingga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.
Usai ditunjuk menjadi menteri akhir Oktober lalu, Mahfud juga sudah mengungkapkan berencana menghidupkan kembali UU Nomor 27/2004. Mahfud menyatakan sampai sekarang UU tersebut belum diperbaiki setelah dibatalkan oleh MK.
Ia berjanji akan melihat kembali naskah UU tersebut. Mahfud juga akan melihat kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum selesai.
(fra/ayp)