Hal ini disampaikan Kepala BNPB Doni Monardo usai rapat rehabilitasi dan rekonstruksi Sulawesi Tengah dan NTB bersama sejumlah kementerian dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor wapres, Jakarta, Kamis (14/11).
"Jadi hasil kesepakatan tadi masa transisi darurat akan diperpanjang, apakah tiga bulan atau empat bulan (perpanjang) tergantung evaluasi pemerintah provinsi yang memutuskan," ujar Doni.
Doni mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat ini akan mempercepat proses perbaikan rumah warga baik yang rusak ringan, sedang, maupun berat. Selain itu, perpanjangan juga akan mempermudah proses penyaluran dana siap pakai yang selama ini digunakan BNPB jika terjadi bencana alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila status tanggap darurat berakhir Desember tahun ini, BNPB tidak bisa lagi pakai dana siap pakai. Artinya harus menggunakan dana hibah yang relatif agak lama," katanya.
Doni menuturkan, Ma'ruf juga telah meminta pada Kementerian Keuangan agar segera memberikan bantuan jaminan hidup bagi warga yang belum menerima bantuan. Dengan demikian, bantuan bagi warga yang terdampak dapat disalurkan lebih cepat.
Masa transisi darurat pascagempa NTB yang mestinya berakhir 25 Agustus lalu diperpanjang hingga akhir tahun ini. Jika diputus maka tak boleh ada lagi penyaluran dana menggunakan dana siap pakai.