Polda Metro Jaya Rancang Aturan Penggunaan Skuter Listrik

CNN Indonesia
Kamis, 14 Nov 2019 22:59 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan akan menggodok aturan untuk penggunaan skuter listrik usai insiden kecelakaan pada pekan lalu.
Ilustrasi skuter listrik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyatakan akan menggodok aturan untuk penggunaan skuter listrik pasca kecelakaan yang melibatkan pengendara GrabWheels dan mobil di Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (10/11) lalu.

"Jadi kami sudah diperintahkan Pak Dirlantas melakukan tindakan preemtif tapi tegas. Jadi kita mengimbau, untuk melarang (skuter listrik) digunakan di jalan raya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/11).


Menurut dia, kini pihak kepolisian masih menggodok aturan-aturan yang berkaitan dengan penggunaan skuter listrik tersebut di jalan raya. Ia pun menyatakan, telah berdiskusi dengan instansi terkait, seperti Pemprov DKI Jakarta dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dengan stakeholder terkait dulu, karena regulasi dulu yang kita godok," imbuhnya.

Salah satu hal yang akan dibahas, kata Fahri, adalah mengenai status kendaraannya itu sendiri. Hingga kini, pihaknya belum dapat menentukan skuter listrik dapat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor atau tidak bermotor.

Seperti diketahui, skuter listrik atau yang dikenal juga dengan istilah otoped menggunakan tenaga listrik yang membuatnya dapat melaju.

"Kedua, Polda Metro Jaya berkoordinasi membahas dengan Pemprov terkait luas jalan mana yang bisa dilintasi dan tidak bisa dilintasi," katanya.


Pihak kepolisian juga akan membahas keamanan dari penggunaan skuter listrik ini. Pengguna perlu melengkapi diri dengan peralatan safety saat menggunakan skuter listrik.

"Apakah perlu gunakan helm atau mungkin ditambah decker pengaman siku dan lutut. Keempat sistem keamanan dari otopet listrik ini, kalau kita lihat otopet ini kalau malam hari harus dipasang dengan lampu yang lebih besar, lanjutnya.

"Karena saya lihat sendiri kemarin beberapa pengendara kendaraan ini gunakan ruas jalan keseluruhan di sekitar Darmawangsa itu. Dia berbaris memakan jalan saya ada di sebelahnya dia dengan lampu kecil ini berpotensi membuat kecelakaan lalu lintas apalagi kecepatannya bisa sampai 40 km/jam," sambungnya

[Gambas:Video CNN]

Lebih lanjut, Fahri menilai perlu adanya regulasi yang jelas soal penggunaan skuter listrik, mengingat pengguna alat ini dikategorikan sebagai kelompok pengguna jalan rentan seperti halnya pengguna sepeda, pejalan kaki dan lansia.

"Seperti halnya pejalan kaki kan punya jalur khusus, pesepeda juga ada di paling kiri, ini harus diawasi," ucapnya. (mjo/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER